Bupati Ayah Wa: Pengajuan Gaji Ke-13 Sudah Dibuka Mulai Hari Ini

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa).

LHOKSUKON  | MA Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRK, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan mulai diproses pada pekan ini.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM, yang akrab disapa Ayah Wa, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur dan mendukung kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Utara Dapat Anugerah Serambi Award 2024

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, mengatakan bahwa pengajuan pencairan gaji ke-13 telah dibuka mulai Rabu (3/6/2026) dan seluruh satuan kerja diharapkan segera mengajukan dokumen yang diperlukan agar proses pembayaran dapat berjalan lancar.

“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen Bupati Aceh Utara terhadap kesejahteraan aparatur pemerintah daerah. Gaji ke-13 diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak-anak yang akan memasuki tahun ajaran baru,” ujar Muntasir, pada media, Rabu, (3/6).

BACA JUGA...  Demi Masyarakat Aceh Utara, Pj Bupati Azwardi Temui Kepala WBS Sumatera I Terkait Hal Ini

Menurutnya, penerima gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meliputi 7.469 PNS, 2.386 PPPK, 45 anggota DPRK, serta dua pejabat kepala daerah. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Aceh Utara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49.282.461.779 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.