“Ini adalah bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkomitmen mengimplementasikan Syariat Islam dalam sektor pendidikan, sebagaimana amanat MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA),” ungkap Jamaluddin.
Lebih lanjut, Jamaluddin menegaskan bahwa hasil dari uji kompetensi ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan ke depan, terutama terkait dengan penunjukan guru sebagai kepala sekolah.
“Kami akan menjadikan hasil uji baca Al-Qur’an ini sebagai dasar dalam pengambilan keputusan tentang tugas tambahan bagi guru, yakni untuk menjadi kepala sekolah. Hasilnya juga akan kami laporkan langsung kepada Bapak Bupati Aceh Utara,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Syariat Islam Aceh Utara yang telah mendukung penuh kegiatan ini dengan menghadirkan tim penguji yang kredibel. Bahkan, menurut Jamaluddin, proses koordinasi dengan tim penguji berlangsung hingga menjelang tengah malam untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan.
“Terima kasih kepada Bapak Kadis Syariat Islam dan seluruh penguji yang telah bekerja keras. Kami berharap para penguji dapat memberikan penilaian secara objektif dan profesional, agar kompetensi para kepala sekolah kami dalam membaca Al-Qur’an dapat terukur secara akurat,” katanya.




