Artinya, kata hilang yang dimaksudkan di sini adalah, Buldozer tersebut berpindah tempat dari lokasi TPA ke lokasi lain, untuk bekerja dan patut diindikasikan uang sewa Buldozer tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok di DLHK.
Dari catatan bahwa; Excavator yang ada di TPA tersebut merupakan hibah dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya provinsi Aceh ke Dinas Cipta Karya Pemkab Aceh Tamiang tahun 2014.
Lalu Dinas PU Cipta Karya menyerahkan pada DLHK untuk digunakan sebagai alat mengelola sampah di TPA Kampung Durian. Patut diduga, karena TPA jauh masuk ke pedalaman [Hutan] dari perkampungan, digunakan pihak pengelola untuk kepentingan pribadi sebab tak terpantau.
Jika kurang lebih empat bulan Buldozer itu sudah tidak terlihat dan atau digelapkan [sewa bawah tangan] maka kerugian pemasukan daerah dari sewa alat berat mencapai Rp624 juta rupiah dengan perincian 120 hari kerja dikali dengan biaya sewa bersih Rp5,2 juta rupiah per 8 jam kerja.
Sebagai penanggung jawab Dinas, Kadis DLHK harus jujur ke mana alat berat tersebut dibawa. Sebab tak satu pun staf berkompeten di Dinas DLHK yang tahu di mana keberadaan Bukdozer.
Dengan lenyapnya Buldozer tersebut, penanganan tumpukan sampah tidak terurus dengan baik, infonya alat berat tersebut disewakan ke Idi oleh Kadis LHK kepada pihak ketiga.





