Dalam kesempatan tersebut, dia juga menjelaskan panjang lebar tentang berbagai hal seperti regulasi yang mengatur JKN-BPKS, status kelembagaan hingga tehnis dan mekanisme Lembaga BPJS adalah pihak pelaksanaan program JKN bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, secara filosofis, kepesertaan JKN adalah untuk mendapatkan tiga hal yakni protection (jaminan), sharing (berbagi) dan compliance (kepatuhan).
“Proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk akan terwujud jika seluruh penduduk bergotong royong dengan menjadi peserta JKN,” kata Mahmul Ahyar.
Dikatakan, sebagai menjalankan program JKN itu merupakan
komitmen kuat dari BPJS Kesehatan dalam rangka memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS sehingga mendapatkan nilai dan kualitas pelayanan sehingga peserta mendapatkan kepuasan.
Berbagai jenis pelayanan yang sangat simple dan mudah dapat digunakan masyarakat ketika hendak berobat. Salah satu contoh yakni kemudahan bagi masyarakat untuk layanan administrasi, hanya melalui WhatsApp yang dipopulerkan BPJS sebagai PANDAWA (pelayanan dengan WA).
Komitmen Moral
Dalam kesempatan tersebut Mahmul juga melayani pertanyaan beberapa wartawan yang dijawab pula dengan santai dan secara akomodatif terhadap persoalan. Termasuk ketika ditanyakan komitmen moral BPJS di tengah kepercayaan besar yang selama ini diberikan masyarakat.




