Diantara yang direhab di klinik BNNK pengguna narkoba, juga ada anak jalanan dan anak punk yang terjaring oleh Satpol PP Kota Banda Aceh. Setelah diperiksa kemudian dibawa ke rumah singgah milik Dinas Sosial Banda Aceh yang berada di Gampong Lamjabat.
“Dari sejumlah orang anak jalanan dan anak punk yang terjaring satpol PP tersebut 14 diantaranya terindinkasi terjadi penyalahgunaan narkoba,” kata Desi Rosdiana SKM, Kasie Rehabilitasi BNNK Banda Aceh menambahkan.
Ia mengungkapkan mereja yang terjaring kebanyakan anak dari keluarga yang kurang mampu, 8 dari 14 anak direhab itu juga berasal dari keluarga broken home atau keluarga kurang harmonis.
Dirincikan, dari 14 pasien itu penguna ganja 5 orang, sabu 1 orang, sabu dan ngelem 3 orang dan ngelem 3 orang serta yang memakai ketiga tiganya sabu, ngelem dan ganja ada 2 orang.
“Mereka yang terjaring Satpol PP tersebut umurnya masih muda dan biasanya nongkrong di sejumlah kawasan dalam kota serta tidak lagi bersekolah,” ungkap Desi lagi.
Saat ini ke 14 anak yang menjalani rehabilitasi di Klinik BNNK Banda Aceh harus menjalani rawat jalan. Hal ini dikarenakan BNNK tidak memilik rumah rebilitasi sehingga mereka yang semestinya harus dilakukan rawat inap, terpaksa harus dilakukan rawat jalan.




