BM PAN Laporkan Penyebar Hoaks yang Serang Zulkifli Hasan

Wakil Ketua Umum DPP BM PAN, Munir Sara, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan penyebaran informasi palsu berkembang tanpa respons tegas.

Ia menyebut, fenomena ini bukan sekadar serangan personal, melainkan ancaman serius bagi kualitas demokrasi.

Dalam pernyataannya, Munir menjelaskan bahwa konten yang beredar merupakan hasil manipulasi yang sengaja diproduksi untuk membentuk opini publik yang keliru.

BACA JUGA...  Terkait Rancangan Qanun Poligami, Ini Kata Bunda Illiza

Ia menilai, penggunaan visual provokatif dalam konten tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menggiring persepsi masyarakat.

BM PAN melalui tim advokasi melaporkan kasus ini dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diajukan pada Selasa, 21 April 2026 sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam menjaga marwah institusi dan tokoh yang berada di dalamnya.

BACA JUGA...  Faul Akan Meriahkan Festival Ramadhan 2019

Tidak hanya menempuh jalur hukum, BM PAN juga menyoroti dampak lebih luas dari penyebaran hoaks di ruang digital.

Organisasi kepemudaan ini menilai, praktik disinformasi yang dibalut dengan konten visual yang menarik berpotensi mempercepat penyebaran informasi palsu, sekaligus memperkeruh ruang publik.

Dalam konteks demokrasi, BM PAN memandang fenomena ini sebagai kemunduran. Ruang publik yang seharusnya menjadi wadah pertukaran gagasan dan kritik konstruktif justru dipenuhi narasi yang bersifat provokatif dan memecah belah.