JAKARTA | MA — Organisasi pemantau hukum, Mata Hukum, secara resmi menyampaikan nota protes dan desakan evaluasi terhadap kinerja Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.
Langkah ini diambil menyusul tindakan tidak profesional berupa pemblokiran kontak wartawan EH oleh sang Dirjen pasca penayangan berita konfirmasi mengenai carut-marut regulasi impor baja di Indonesia pada 28 Februari 2 Maret 2026.
Insiden ini bermula ketika pihak media melakukan fungsi kontrol sosial dengan mengirimkan draf rilis dan hasil wawancara untuk dikonfirmasi kepada Dirjen PKTN. Namun, setelah pernyataan resmi tersebut diterbitkan dalam berita, Dirjen PKTN justru merespons dengan memutus akses komunikasi (blokir) terhadap jurnalis, yang dinilai sebagai bentuk nyata dari sikap anti-kritik dan penghambatan terhadap kemerdekaan pers.
Pernyataan Sikap Sekjen Mata Hukum
Menanggapi kejadian tersebut, Sekretaris Jenderal Mata Hukum, Mukhsin Nasir, memberikan pernyataan tegas terkait etika pejabat publik di lingkungan Kementerian Perdagangan:
1. Kritik Terhadap Perilaku Pejabat Publik
Mukhsin menilai tindakan Dirjen PKTN sangat kontradiktif dan tidak mencerminkan sikap seorang intelektual.




