BGN Datang, Tapi Masih Bingung

Sri Rahayu Adiningsih masih terbaring di RS akibat kecelakaan dalam bertugas.

Ia bahkan menegaskan batasan tanggung jawab yang menyebutkan pekerja di luar struktur resmi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mitra atau Yayasan.

KP-MBG Murka: Ini Pelanggaran Hak Asasi

Kondisi ini memicu kemarahan Komite Pemantau MBG (KP-MBG). Koordinator Achmad Ismail atau Ais menilai negara (BGN) punya kuasa, kewenangan, dan aturan untuk mengintervensi agar program berjalan dengan baik, termasuk melindungi pekerjanya.

BACA JUGA...  Gampong Mane Tunong Aceh Utara Lolos 3 Besar Tingkat Regional di Jakarta 

“Negara punya semuanya, bisa intervensi buat jalankan dan amankan program agar berlangsung bagus buat semua, termasuk pekerjanya. Jangan cari alasan dibalik niat,” tegas Ais.

Ia juga menyoroti alasan yang dikemukakan terkait proses verifikasi BPJS. Menurutnya, proses registrasi kepesertaan tidaklah sulit dan memakan waktu lama.

“Jangan cari alasan dibalik verifikasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Proses registrasi kepesertaan, itu sekejap, ga butuh dapur SPPG sampai ‘ngebul’,” ujarnya.

BACA JUGA...  Wartawan Epong Reza Terpidana ITE Bebas

Selain itu, Ais juga menilai BGN terkesan melempar tanggung jawab terkait nasib manusia yang sedang berjuang hidup.

“Ini kasus darurat! Korban berjuang hidup, tapi nasibnya dibiarkan menggantung. MBG ini program besar, jangan dikotori oleh pengabaian nasib pekerja,” tambahnya.

Kini publik menanti, apakah janji proses penyelesaian dari Harjito akan segera terealisasi demi menolong Sri Rahayu yang masih terbaring kritis.(R)