MEDIA ACEH

Berlanjut di Kecamatan Pandrah Sosialisasi Qanun Jinayat

Bireuen (MA) Setelah empat kecamatan di Sosialisasi Qanun Aceh nomor 6 tahun 2021 tentang Jinayat, saat ini berlanjut di Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen yang di laksanakan kegiatan serupa, yang dipusatkan di Aula kantor camat setempat, Rabu (25/8).

Camat Pandrah, Salamuddin, S.Pd saat membuka event Sosialisasi Qanun Aceh tentang jinayat, berharap kepada peserta yang mewakili gampong nya masing-masing, hendaknya menjadikan sosialisasi ini, sebagai pelajaran bagi dirinya sendiri, yang nantinya bisa diinformasikan ke masyarakat di Gampong nya masing-masing tentang pemahaman qanun dimaksud.

BACA JUGA...  Prof Syamsul Rijal: Ulama Punya Wewenang Surati Penguasa

Dikatakan, sosialisasi yang kali ini dipusatkan ke Kecamatan Pandrah dengan peserta dari perangkat gampong dan unsur lainnya, diharapkan kepada peserta lebih memahami Qanun Jinayat serta memahami pula pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. “Sosialisasi bertujuan mengajak masyarakat agar dapat memahami hal-hal yang dilarang dalam Qanun, sehingga bisa menjaga diri sejak dini dari perbuatan yang dilarang,” pinta Camat Salamuddin.

Perseta yang mengikuti sosialisasi di Kecamatan Pandrah, terdiri Tgk Imum, Tuha Peut, dan ada pula unsur wanita dan pemuda yang tiap gampong mengirimkan tiga orang. “Pokoknya Siapapun yang dikirimkan Geuchik Gampong, dapat mengikuti sosialisasi Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang jinayat,” papar seorang Staf Kantor Camat Pandrah

BACA JUGA...  Universitas Almuslim Bireuen Sediakan Beasiswa untuk Program Ini 

Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed, SH melalui Kabid Perundang-undangan, Lidia Wati, SH mengatakan, sosialisasi qanun jinayah yang saat ini berlanjut di Kecamatan Pandrah, tetap mengandalkan pemateri yang ahli di bidang Qanun Jinayah. Pemateri yang dimaksudkannya, adalah Marzuki, S.Ag, MH dan Sarwadi, SP, M.Si, keduanya dari Satpol dan WH Propinsi Aceh.

BACA JUGA...  Bireuen Utara dan Gatra Lolos ke Putaran ke Dua

Dijelaskan, seperti halnya sosialisasi di kecamatan lainnya, para peserta yang berjumlah 100 orang diharapkan dapat mengikuti sasialisasi dengan baik dan memahami dengan benar apa yang dipaparkan pemateri, yang artinya betapa pentingnya sosialisasi tersebut. Betapa tidak, sosialisasi yang perah dilakukan jauh sebelumnya, ternyata masih belum maksimal, sehingga berdampak minimnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap Qanun Jinayah.(Maimun Mirdaz).