Transparansi yang Setengah Jalan
TAHAP uji publik kerap disebut sebagai ruang koreksi. Nama-nama dipasang, warga diberi kesempatan menyanggah.
Tetapi waktu yang hanya dua hari menimbulkan pertanyaan: cukupkah?
Di wilayah dengan akses terbatas, informasi tidak selalu sampai tepat waktu. Tidak semua warga memahami prosedur. Tidak semua berani menyanggah.
“Kami hanya tahu nama kami tidak ada. Tapi tidak tahu harus bagaimana,” [Seorang warga penyintas].
Di titik ini, uji publik berisiko menjadi formalitas [ada secara prosedur, tetapi lemah secara substansi. Iman Suhery tidak menolak kritik tersebut].
“Ini bagian yang terus kami evaluasi. Transparansi tidak boleh hanya administratif, tapi harus benar-benar bisa diakses masyarakat,” katanya.
Namun evaluasi tanpa perubahan konkret berpotensi mengulang masalah yang sama.
Rantai Panjang, Tanggung Jawab Tersebar
BANYAK pihak kerap menunjuk pusat ketika bantuan terlambat. Padahal realitasnya lebih kompleks.
Proses tidak berhenti di kabupaten. Data harus sinkron dengan kependudukan, diverifikasi ulang, hingga melewati tahapan administratif nasional.
Dalam sistem ini, tanggung jawab tersebar. Pusat memegang anggaran dan regulasi. Daerah memegang data dan pelaksanaan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















