“Lalu bagaimana dengan Gedung Arsip Nasional, yang juga berdiri diatas bataran Krueng Aceh, meski legalitasnya ada, tetapi tetap saja menyalahi aturan, sebab tidak lagi seauai dengan tata ruang dan estetika pembangunan,” kata Usman yang juga Pemerhati Pemerintahan dan Aktifis Sosial itu pada mediaaceh.co.id, Senin, 31 Mei 2021 di Banda Aceh.
Laporan | Syawaluddin
BANDA ACEH (MA) – Bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh ditertibkan pendapatan ekonomi masyarkat anjlok, sebaliknya gejolak sosial meningkat.
Seyogianya, bantaran Krueng Aceh dijadikan sebagai tempat mata pencaharian masyatakat sekitar yang mendiami wilayah itu, sebagai lahan pertanian dan peternakan, kini pupus sudah.
Rezeki mereka dari hasil pertanian, perkebunan dan peternakan hilang, akibat penggusuran paksa oleh Pemerintah Aceh dan Aceh Besar media 2020 lalu.
Apalagi wilayah bantaran Krueng Aceh juga dijadikan tempat destinasi wisata air dan taman, baik wisata lokal maupun regional. Semua itu kini sirna tinggal kenangan belaka.
Civitas Akademisi Unaya Aceh Besar, Usman Lamreung, merasa hak-hak masyarakat dikebiri. Padahal saat peresmiannya oleh Presiden RI ke-2 Soeharto membolehkan masyarakat memanfaatkan bataran Krueng Aceh tersebut.




