TAPAKTUAN (MA) – Baliho (papan promosi) bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 mendatang di sejumlah titik lokasi di Aceh Selatan menjadi sorotan sejumlah kalangan pemerhati Pemilu dan warga di sana.
Pasalnya, pemasangan baliho itu mendahului penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KIP, Pusat, Provinsi, maupun KIP Kabupaten/Kota.
“Sepertinya partai dan bacaleg bersangkutan tidak faham etika dan peraturan,” kata sejumlah warga di Kluet Selatan kepada wartawan di Tapaktuan, Senin, (11/9).
Salah seorang tokoh masyarakat Kluet Selatan Heldijal yang juga mantan anggota DPRK Aceh Selatan itu mengatakan, tidak pada tempatnya baliho dipasang dengan mengabaikan tata krama politik.
Menurutnya, banyak para bacaleg tidak memahami aturan yang dibuat oleh KIP.
“Mencantumkan nomor urut, merupakan sebuah pelanggaran pemilu, dikarenakan daftar calon tetap sebagai calon legislatif (bacaleg) belum di tetapkan oleh KIP, baik dari pusat maupun daerah,” katanya.
Menurut Heldijal, yang menjabat sebagai sekretaris Forum Peduli Kluet Raya ini, menganggap apa yang dilakukan oleh beberapa bacaleg tersebut, merupakan sebuah kesalahan atau pun sebuah pelanggaran.
“Baru sebagai seorang bacaleg saja mereka sudah berani melawan aturan, apalagi sudah terpilih,” kata Heldijal.
Dia berharap, agar Panwaslih sebagai lembaga pengawasan dalam Pemilu baik itu, Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus bisa mengambil sikap atas marak nya baleho yang sudah mencantumkan nomor urut tersebut.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi, yang dihubungi wartawan via pesan WhatsApp, mengatakan, tidak boleh mencantumkan nomor urut, karena belum di tetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT).
“Nanti kita akan menyurati partai nya untuk menertibkan APK nya masing-masing,” katanya singkat.(Maslow Kluet).