MEDIA ACEH

Baliho Bacaleg Menyalahi Etika, Sejumlah Partai Cantumkan Nomor  Urut 

Keterangan Gambar: Pemasangan baliho (papan reklame) di kawasan Aceh yang dinilai warga kurang bertika karena mencantumkan nomor urut.(Photo/Media Aceh/Maslow Kluet).

TAPAKTUAN (MA) Baliho (papan promosi) bakal calon legislatif (bacaleg)  Pemilu 2024 mendatang di sejumlah titik lokasi di Aceh Selatan menjadi sorotan sejumlah  kalangan pemerhati Pemilu dan warga di sana.

Pasalnya, pemasangan baliho itu mendahului penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KIP, Pusat, Provinsi, maupun KIP Kabupaten/Kota.

BACA JUGA...  Gubernur Aceh Periode 2000-2004 Penuhi Undangan Panitia MURA PDA

“Sepertinya partai dan bacaleg bersangkutan tidak faham etika dan peraturan,” kata sejumlah warga di Kluet Selatan kepada wartawan di Tapaktuan, Senin, (11/9).

Salah seorang tokoh masyarakat  Kluet Selatan Heldijal yang juga mantan anggota DPRK Aceh Selatan itu mengatakan, tidak pada tempatnya baliho dipasang dengan mengabaikan tata krama politik.

Menurutnya, banyak  para bacaleg tidak memahami aturan yang dibuat oleh KIP.

BACA JUGA...  KIP Sabang Gelar Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRK

“Mencantumkan nomor urut,  merupakan sebuah pelanggaran pemilu, dikarenakan  daftar calon tetap sebagai calon legislatif (bacaleg) belum di tetapkan oleh KIP, baik dari pusat maupun  daerah,” katanya.

Menurut Heldijal, yang  menjabat sebagai sekretaris Forum Peduli Kluet Raya ini, menganggap apa yang dilakukan oleh beberapa bacaleg tersebut, merupakan sebuah kesalahan atau pun sebuah pelanggaran.

BACA JUGA...  Motivasi dan Harapan Rafli Kande Maju Pada Pesta Demokrasi Aceh Selatan 2018

“Baru sebagai seorang bacaleg saja mereka sudah berani melawan aturan, apalagi sudah terpilih,” kata Heldijal.