Baitul Mal Bermasalah, Pemerintah Aceh Gagal Bina Fakir Miskin

Rabu, 21 September 2016

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr H. Ali Amin SE. Msi.Ak.CA
Dr H. Ali Amin SE. Msi.Ak.CA

Banda Aceh | AP– Akademisi Universitas Muhammadyah, Banda Aceh, Dr H. Ali Amin SE. Msi.Ak.CA mengungkapkan, pengelolaan zakat dan infaq oleh Baitul Mal di Aceh selama ini berjalan tidak baik. Akibatnya, Pemerintah Aceh belum berhasil memberi keadilan bagi kaum yang berhak dalam hal ini Fakir dan Miskin di Aceh.

“Karena sistem pengelolaan antara Baitul Mal sendiri bermasalah yaitu masalah Legislasi (aturan hukum) mengacu pada aturan Undang-Undang Pemerintah Aceh yaitu Syariat Islam dan Permendagri No 13 tahun 2006,” ujarnya pada pertemuan Diskusi Public yang diselenggarakan oleh The Aceh Institute dengan tema “Politik, Dana Rakyat Dan Pengentasan Kemiskinan”, Rabu, 21 September 2016 di D Rodya Cafee, Banda Aceh.

Penyebab Baitu Mal seluruh Aceh bermasalah dalam pengelolaan zakat dikarenakan zakat sudah menjadi Pendapatan Asli Aceh atau Pendapatan Asli Kabupaten/Kota, maka semuanya harus mengacu pada Undang-Undang atau Permendagri No 13 Tahun 2006.

BACA JUGA...  Irdam IM Pimpin Wasrik di Kodim 0106/Ateng

“Jika diambil menurut Undang-Undang Pemerintah Aceh jelas akan bermasalah oleh sebab itu jalan keluarnya melalui kompromi terhadap legislasi agar tidak tertahan jika sudah sesuai mekanismenya yaitu mekanisme yang menurut aturan Kemendagri,” sarannya.

Oleh sebab itu ia mengusulkan agar tidak ada lagi hambatan terhadap Legislasi Nasional atau bila perlu dibentuk BLUD/ Badan Layanan Umum Daerah. “Jadi berapa yang diterima dari masyarakat langsung dikelola meskipun nanti akan dilakukan pelaporan kepada Pemerintah Aceh sebagai bahagian pendapatan belanja APBA,” ujarnya.

Disisi lain, Ali Amin mengatakan, banyak perusahaan yang tidak teladan membayar zakat meskipun Pemerintah Aceh sudah mewajibkan untuk perusahaan tetapi perusahaan tersebut menyangkut dengan rekanan, yang dilakukan melalui APBN atau APBA Pemerintah Aceh dengan menetapkan Infak atau Zakat agar disetorkan kepada Pemerintah Aceh atau Pemerintahan Kabupaten/Kota sesuai dengan Pergubnya.

BACA JUGA...  Tim Saber Pungli Abes Tangkap Oknum PNS Kantor Camat Ingin Jaya

“Baik itu sumber utama Zakat ini dari Pegawai Negeri maupun Pegawai Honorer, bagi yang Honor ini ditetapkan Infaq sebesar 1%. Kemudian bagi Perusahaan di luar Rekanan belum ada dan itu hanya bersifat himbauan saja kecuali rekanan itu sudah kewajiban membayar Zakat dan Infaqnya,” bebernya.

Selain itum sarannya, kebijakan yang lebih baik sangat menentukan, agar penggunaan Zakat dan Infaq untuk pengentasan kemiskinan di Aceh ini harus lebih baik dalam pengelolaannya.

“Tidak seperti sekarang ini jelas tidak baik jangankan untuk masuk pencairan dana Zakat itu pengelolaan saja sudah bermasalah karena lahirnya sudah salah lahirnya dari Pergub, karena tidak boleh suatu lembaga menggunakan anggaran APBN atau APBD oleh karena itu lembaganya harus lahir dari Undang-Undang,” sarannya lagi.

BACA JUGA...  Perwakilan CV. GAJ Minta Maaf pada Institusi Polda Aceh Terkait Berita Rehab ISC

Bukan itu saja, Pemerintah Pusat sudah mengakui adanya Sekretariat sehingga ada Badan Pelaksana ( BAPEL ) dan ada juga Sekretariat sehingga keduanya sering menimbulkan konflik.

“Berkelahi dia, siapa yang berhak berkuasa dan mengelola di Baitul Mal ini. Masing-masing punya pendirian. Seharusnya Pemerintah Aceh mau memberikan petunjuk teknis bahwa Sekretariat ini hanya berfungsi sebagai Fasilitator yaitu orang yang memberi kemudahan kepada Badan Pelaksana,” arahnya.

Sehingga selama ini katanya, terkesan yang berkuasa adalah PNS karena Badan Pelaksana bukan PNS dari Pemerintah Daerah.

“Maka sekretariat ini tidak dilihat bahagian dari pengelola Baitul Mal kapan mau dilakukan pengentasan kemiskinan?, jangankan dananya cair pengelolanya juga tidak cair,” sindir pakar ekonomi dalam acara itu. (Azwar)

Berita Terkait

Ayah Wa: Mengakar pada Sejarah, Bertumbuh untuk Masa Depan
Puncak Milad Samudera Pasai ke-800, Apache13 Siap Semarakkan Malam Penutupan
Turun ke Lokasi PLTA Peusangan, Haili Yoga: Jangan Ada yang Merasa Dirugikan
Illiza Bersinar di PRIWOLA 2026
800 Tahun Samudera Pasai, Anak Yatim Tersenyum di Aceh Utara 
Dihadapan Plt Sekda Aceh, Mahasiswi USK  Sampaikan Kritik dan Masukan
Penegerian Poltas Didukung Tomas, Bupati Mirwan: Ini Prioritas Utama
Mitra MBG: Wacana Kantin Sekolah Harus Sejalan dengan Standar Gizi dan Keamanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:52 WIB

Ayah Wa: Mengakar pada Sejarah, Bertumbuh untuk Masa Depan

Jumat, 11 September 2026 - 23:39 WIB

Puncak Milad Samudera Pasai ke-800, Apache13 Siap Semarakkan Malam Penutupan

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Turun ke Lokasi PLTA Peusangan, Haili Yoga: Jangan Ada yang Merasa Dirugikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:40 WIB

Illiza Bersinar di PRIWOLA 2026

Jumat, 11 September 2026 - 08:05 WIB

800 Tahun Samudera Pasai, Anak Yatim Tersenyum di Aceh Utara 

Berita Terbaru

OPINI

Dari Ruang Curhat

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:38 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa: Mengakar pada Sejarah, Bertumbuh untuk Masa Depan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:52 WIB

RAGAM BERITA

Polri dan Pimred Perkuat Perlindungan Wartawan

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:47 WIB