ACEH UTARA | MA — Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE, MM, menemui Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta pada Jumat, 14 November 2025.
Pada kesempatan itu, pria yang akrab disapa Ayah Wa ini, mengajak KPA ikut mencari solusi dalam menangani sengketa lahan antara masyarakat di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN IV) Regional 6.
“Mudah-mudahan konflik antara masyarakat dengan PTPN segera selesai. Dalam waktu dekat, Sekjen KPA Dewi Kartika, segera berkunjung ke Aceh Utara untuk menuntaskan masalah sengketa lahan ini,” ungkap Ayah Wa, Minggu, 17 November 2025.
Dia meminta agar Panitia B Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh agar menunda dulu turun ke lapangan hingga situasi kondusif. Sehingga, proses penataan ulang bisa berjalan dengan baik.
“Semua pihak dan panitia B harap menahan diri, jangan masuk dulu. Kita akan tata ulang, termasuk masyarakat saya imbau agar menahan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Agar KPA bisa bekerja maksimal,” pinta Ayah Wa.
Sekjen KPA Dewi Kartika mengharapkan agar para pihak dapat menahan diri, sehingga konflik agraria bisa diselesaikan dalam kerangka reforma agraria.
“Kita imbau semua pihak menahan diri, agar proses di lapangan bisa kita lakukan dengan baik, mana lahan masyarakat, mana klaim PTPN bisa kita petakan dengan baik,” kata Dewi.
Dia menyebutkan proses analisa, verifikasi, pengukuran dan pemetaan lahan penting dilakukan agar berkekuatan hukum untuk masyarakat dan PTPN.
“Saya apresiasi langkah Bupati Ayah Wa untuk menyelesaikan konflik lahan dengan arif dan partisipatif, sehingga bisa memberi kepastian hukum yang adil untuk semua pihak,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, konflik lahan antar masyarakat dan PTPN mencuat setelah perusahaan plat merah itu mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan itu. Perpanjangan disetujui oleh Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar dan kini memasuki tahap panitia B terdiri dari Kanwil BPN Aceh, Kantor BPN Aceh Utara dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mengukur ulang luas HGU tersebut. Masyarakat menyatakan lahan mereka diklaim oleh PTPN. (Sayed Panton)
Ayah Wa Libatkan Konsorsium Pembaruan Agraria untuk Selesaikan Konflik Lahan HGU di Cot Girek





