MEDIA ACEH

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung

SM, 40 Tahun sang pemerkosa anak kandung di Aceh Selatan

Setelah melakukan koordinasi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Nagan Raya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Sambungnya.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 16.00 wib, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” Ucapnya

BACA JUGA...  Satreskoba Polres Aceh Utara Amankan DC Pemilik 16 Paket Sabu

Atas perbuatannya,, Tindak pidana pelecehan seksual dan zina dan atau pemerkosaan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. [M. Ilham].

 

Penulis: M. IlhamEditor: Syawaluddin Ksp