Pada kegiatan tersebut, perwakilan SKK Migas Sumbagut, M. Rochaddy, mengatakan bahwa kegiatan pengeboran yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti PEP Rantau Field wajib mematuhi ketentuan dan standar yang telah ditetapkan, sehingga operasi perusahaan dapat berjalan aman, tidak hanya bagi para pekerja namun juga bagi masyarakat sekitar.
“Kegiatan KKKS PEP Rantau Field wajib memenuhi setiap ketentuan dan standar yang berlaku, seperti kegiatan pengeboran akan mengikuti ketentuan dan SNI yang telah ditetapkan. Sebelum memulai operasi pengeboran, PEP Rantau Field juga telah mengadakan sosialisasi seperti sosialisasi dalam proses pengadaan tanah dan sebelum pelaksanaan tajak, biasanya dalam bentuk syukuran dan doa bersama,” ucap Rochaddy.
PEP Rantau Field melalui Nurseno Dwi Putranto selaku Jr Officer Comrel & CID Zona 1 memaparkan aspek HSSE dalam operasional PEP Rantau Field, seperti dalam kegiatan pengeboran. “Operasional PEP Rantau Field selalu mengedepankan aspek HSSE serta selalu mematuhi ketentuan dan standar yang berlaku,” ujar Seno.
“Pada saat akan melakukan pengeboran hingga selesai, kami akan menerima dan menyelesaikan setiap laporan dan keluhan dari masyarakat melalui pemerintah setempat. Sebelumnya, PEP Rantau Field telah menerima masukan dari masyarakat melalui Kepala Desa terkait pembuatan parit di Kampung Dalam dan sudah kami selesaikan,” lanjut Seno.




