Fakta Integritas ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar, mulai dari teguran tertulis, pemecatan, hingga hukuman pidana jika terbukti melanggar aturan yang telah disepakati.
Laporkan ke Panwaslih Jika Ada Pelanggaran
Pj. Bupati Mohd Tanwier dan Pj. Sekda Riswandika Putra juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan ASN yang terlibat dalam politik praktis. Pelanggaran semacam itu, seperti ajakan politik atau keterlibatan aktif dalam kampanye, dapat dilaporkan ke Panwaslih atau Gakkumdu dengan bukti pendukung seperti percakapan atau foto.
“Jangan ragu untuk melaporkan jika ada ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Pj. Bupati Mohd Tanwier, yang didampingi oleh Pj. Sekda Riswandika Putra.(AR)




