REDELONG (MA) — Suka atau tidak suka, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah diwajibkan menandatangani Fakta Integritas Netralitas ASN terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Penandatanganan ini secara resmi dilakukan pada upacara di lapangan Setdakab Bener Meriah, Senin (07/10/2024).
Penandatanganan Fakta Integritas ini dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, Riswandika Putra, S.STP., M.A.P., dan dilanjutkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bener Meriah, Muhammad Jafar, S.H., M.H., serta Camat Bener Kelipah, Agus Arianto, S.T. Pj. Bupati Bener Meriah, Ir. Mohd Tanwier, M.M., turut menyaksikan langsung momen penting ini.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Mohd Tanwier menegaskan pentingnya komitmen ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkada. Fakta Integritas yang dibacakan langsung oleh Pj. Bupati dan diikuti oleh seluruh ASN memuat beberapa poin kunci, antara lain:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
2. Menghindari politik kepentingan, serta tidak melakukan intimidasi atau ancaman terhadap pegawai ASN dan masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial dengan bijak, tidak untuk kepentingan pasangan calon tertentu, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala bentuk pemberian yang terkait dengan kepentingan Pilkada.
Fakta Integritas ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar, mulai dari teguran tertulis, pemecatan, hingga hukuman pidana jika terbukti melanggar aturan yang telah disepakati.
Laporkan ke Panwaslih Jika Ada Pelanggaran
Pj. Bupati Mohd Tanwier dan Pj. Sekda Riswandika Putra juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan ASN yang terlibat dalam politik praktis. Pelanggaran semacam itu, seperti ajakan politik atau keterlibatan aktif dalam kampanye, dapat dilaporkan ke Panwaslih atau Gakkumdu dengan bukti pendukung seperti percakapan atau foto.
“Jangan ragu untuk melaporkan jika ada ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Pj. Bupati Mohd Tanwier, yang didampingi oleh Pj. Sekda Riswandika Putra.(AR)