Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah rumah-rumah sementara tersebut memang belum dihuni atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan penerima bantuan tidak menempatinya.
Selain validasi data penerima bantuan, rapat juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, mengatakan seluruh unsur Forkopimda memiliki tanggung jawab bersama dalam mengawal proses penyaluran bantuan agar berjalan sesuai ketentuan.
Ia menilai pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama akan memperkuat transparansi sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
“Pengawasan bersama diperlukan agar seluruh bantuan yang disalurkan tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Aceh Tamiang, Kompol Rubby Nanda, mengingatkan pentingnya membangun sistem mitigasi bencana yang lebih komprehensif.
Menurutnya, kesiapsiagaan menghadapi bencana tidak cukup hanya melalui pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus dibarengi peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi situasi darurat.
“Daya tahan masyarakat menjadi bagian penting dari mitigasi bencana. Karena itu, aspek edukasi dan kesiapsiagaan harus terus diperkuat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Arm. Raden Subhi Fitra Jaya, mengajak seluruh perangkat daerah lebih aktif membangun komunikasi publik melalui penyebaran informasi yang akurat dan positif.




