TAKENGON (MA) – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta harus menuntaskan kasus Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo yang berkantor pusat di Aceh Tengah, sehingga memiliki kepastian uang para nasabah.
Harapan tersebut itu disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Aramiko Aritonang.
Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) harus benar-benar menelusuri dugaan terjadinya tindakan pidana penggelapan uang nasabah tersebut yang mencapai miliyaran rupiah.
“APH juga harus terbuka dalam penyelidikan yang dilakukan. Agar kasus ini dapat diketahui oleh masyarakat di Aceh Tengah,” kata Politisi Golkar itu, kepada wartawan di Takengon, Selasa, (9/7)
Disamping itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah sebagai pemilik BPRS Gayo harus memberikan jaminan kepada para nasabah agar uang mereka aman dan tidak hilang.
“Artinya memberikan jaminan dengan cara menyampaikan ke publik, para nasabah BPRS Gayo tidak akan khawatir terhadap uang yang mereka simpan di bank tersebut. Namun saya lihat kondisi hari ini, Pemkab Aceh Tengah belum memberikan klarifikasi,” ucapnya.
Soal klarifikasi dan kebijakan Pemkab sangat dinantikan oleh rakyat khususnya para nasabah, agar masyarakat di Aceh Tengah tidak ragu sebagai nasabah BPRS Gayo.




