Akhirnya KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Multi Years Jalan Lingkar Pulau Bengkalis

Akhirnya KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Multi Years Jalan Lingkar Pulau Bengkalis

JAKARTA (MA) – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka, setelah memeriksa 101 orang saksi pejabat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Multi Years Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015.

BACA JUGA...  Wakapolda Pimpin Kegiatan Halal Bi Halal di Mapolda Aceh

Ke 10 tersangka tersebut; MN (M.Nasir) PPK; TAK (Tirtha Adhi Kazmi) PPK; IKS (I Ketut Surbawa, tidak dibacakan) Kontraktor; PES (Petrus Edy Susanto) Kontraktor; DH (Didiet Hartanto) Project Manager PT Wijaya Karya (Persero); FT (Firjan Taufa) staf pemasaran PT WIKA; MN (M. Nasir), PPK; VS (Victor Sitorus) Kontraktor; MN (M. Nasir) PPK; SH (Suryadi Halim alias Tando) Kontraktor.

BACA JUGA...  Pelapor Belum Dapat ‘Kepastian Hukum’ Terlapor

Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Gencar Berantas Judi Online, Dua Tersangka Diciduk

Demikian penegasan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakkan; Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 3 September 2021 di Jakarta.