Dia mengatakan; untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi sejumlah 101 orang yang terdiri dari Pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, maupun pihak swasta, dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September 2021 s/d 22 September 2021, sbb : DH ditahan dirutan KPK pada Gedung Merah Putih; FT ditahan dirutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; TAK ditahan di rutan KPK pada Kavling C1.
Dilakukan isolasi mandiri bagi para Tersangka dirutan masing-masing sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi : DH dan TAK dalam proses pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis Kab. Bengkalis berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 %.
Sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir diakhir Desember 2015 dimana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
FT yang merupakan salah satu staf PT WIKA turut memfasilitasi pertemuan antara MN (M. Nasir, tidak dibacakan) selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT WIKA, diantaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap MN.




