Menurutnya, ACT meluncurkan Program Wakaf Modal Usaha Mikro untuk membebaskan para pelaku UMKM dari jeratan hutang dan memberdayakan pelaku UMKM sehingga aktivitas ekonomi kembali bangkit.
Munandar juga mengatakan program wakaf tersebut diharapkan dapat berperan dalam perbaikan kondisi ekonomi masyarakat yang telah terpuruk akibat pandemi, terutama bagi sektor UMKM dan pertanian.
“Dengan dasar sistem Qadhr al-Hasan, atau pinjaman tanpa imbalan dengan peminjam hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman, Wakaf Modal Usaha Mikro diharapkan mampu membangun komitmen para pelaku usaha penerima modal untuk membangun bisnisnya secara lebih baik dan berkembang,” Jelasnya
Selama program Wakaf Modal Usaha Mikro tersebut berjalan, juga direkrut pendamping bertugas memastikan semua usaha berjalan dengan baik, dan mengumpulkan pengembalian modal yang sebelumnya disalurkan untuk para nasabah dengan sistem yang telah ditetapkan.
“Harapannya, dengan kehadiran pendamping, kebermanfaatan akan dirasakan secara optimal oleh para kelompok usaha,” Tutup Akhi Munandar.
Dalam sambutannya, Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Program WM-UMI ACT ini, serta berharap program tersebut dapat menjadi salah satu solusi bagi para pelaku UMKM agar dapat bertahan dan mengembangkan guna meningkatkan kesejahteraan, khususnya yang paling terdampak pandemi COVID-19.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















