BANDA ACEH (MA) — Pemerintah Provinsi Aceh dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh mendapatkan penghargaan atas kepatuhannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI No. 252 Tahun 2024, yang mengatur penilaian terhadap kualitas pelayanan publik di tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Aceh meraih nilai 86,12 dan berhasil masuk dalam zona Hijau dengan kategori B serta opini kualitas tinggi.
Namun, yang paling mencuri perhatian adalah Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, yang memperoleh nilai tertinggi di Aceh, yaitu 92,44, dan berhasil berada di zona Hijau kategori A dengan opini kualitas tertinggi. Peringkat kedua diraih oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dengan nilai 91,78, sementara Kabupaten Aceh Timur menempati posisi ketiga dengan nilai 91,63.
Penyerahan penghargaan ini dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, bersama dengan Pimpinan Ombudsman RI, Dadan S. Suharman, yang disaksikan oleh para kepala daerah di Aceh. Acara berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, pada 21 Januari 2024.
Dadan S. Suharman dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penghargaan ini adalah bentuk pengakuan terhadap kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal.




