Eks GAM Minta Pusat Tepati Janji Damai

Minggu, 16 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Tgk Rabo

Anwar Tgk Rabo

BANDA ACEH (MA)— Mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tgk Anwar Rabo, meminta pemerintah pusat menepati seluruh janji yang telah disepakati dalam perjanjian damai Aceh atau MoU Helsinki.

Permintaan itu disampaikan Anwar saat dihubungi MediaAceh.co.id, Minggu (16/8/2026), sehari setelah peringatan 21 tahun perdamaian Aceh yang diwarnai kericuhan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Menurut Anwar, seluruh pihak yang terlibat dalam proses perdamaian harus menghormati dan merealisasikan kesepakatan yang telah ditandatangani. Ia meminta pemerintah pusat tidak mengabaikan kesepakatan yang menjadi dasar perdamaian Aceh.

BACA JUGA...  Eks Kombatan GAM Siap Pasang Badan, Dukung Wartawan Jadi Bupati Aceh Jaya

Anwar mengatakan MoU Helsinki merupakan perjanjian yang dibuat untuk mengakhiri konflik bersenjata di Aceh. Karena itu, setiap kesepakatan yang telah ditandatangani harus dijalankan oleh para pihak. “Semua pihak harus merealisasikan janji yang sudah ditandatangani di depan masyarakat dunia,” kata Anwar.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pengibaran Bendera Bulan Bintang dalam rangkaian peringatan 21 tahun perdamaian Aceh pada Sabtu (15/8/2026) berujung kericuhan. Sejumlah massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang di kawasan Masjid Raya Baiturrahman hingga terjadi bentrokan dengan aparat keamanan.

BACA JUGA...  Masyarakat Aceh Tengah Deklarasi Ganjar - Mahfud, Tagore Katakan Ini 

Sehari setelah kejadian, Pemerintah Aceh bersama DPRA menggelar rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rapat tersebut membahas situasi keamanan dan persoalan Bendera Bulan Bintang.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian hukum mengenai penggunaan Bendera Bulan Bintang. “Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bulan Bintang boleh dinaikkan atau tidak,” kata Nurlis.

BACA JUGA...  Rakyat Aceh Ingin Sejahtera, Eks GAM : Elit Jangan Jualan Bendera Melulu

Nurlis mengatakan konsultasi dengan pemerintah pusat diperlukan karena Aceh telah memiliki Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, sementara penggunaan bendera tersebut masih menjadi persoalan. “Kita ingin ada kepastian hukum supaya tidak menimbulkan persoalan di masyarakat,” kata Nurlis.

Penulis : Muktarrudin

Editor : Fajar Darwis TU

Berita Terkait

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026
Percakapan di X Terkait Pilpres 2029
Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap
Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Politisasi di Balik Isu Pergantian Kapolri
HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Aceh Tengah Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB