BANDA ACEH (MA) – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd., memberikan hadiah kepada wartawan yang mampu menjawab pertanyaan seputar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Hadiah tersebut diberikan Musriadi saat menyampaikan sambutan pada penutupan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh bekerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Pikiran Rakyat di Hotel Diana, Banda Aceh, Sabtu (29/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Musriadi juga menyampaikan apresiasi terhadap profesi wartawan yang dinilainya sebagai pekerjaan mulia. Karena itu, ia mengingatkan wartawan agar senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Karena profesi wartawan mulia, maka para wartawan harus berintegritas,” kata Musriadi.
Ia juga mengutip tagline UKW-PR, yakni “Pers yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas.”
Menurut Musriadi, kompetensi merupakan fondasi penting bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Setiap wartawan, kata dia, harus memiliki kompetensi sesuai jenjang yang telah ditetapkan agar mampu memenuhi tuntutan masyarakat terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.
Penulis : Maslow Kluet
Editor : Fajar Darwis
Halaman : 1 2 Selanjutnya















