TAPAKTUAN | MA — Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS resmi menunjuk Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan.
Penunjukan tersebut mulai berlaku terhitung sejak 1 Agustus 2026 guna mengisi kekosongan jabatan setelah pejabat sebelumnya, Syamsul Bahri, memasuki masa purna tugas atau pensiun.
Penetapan Denny Herry Safputra sebagai Plt. Kepala BPKD dituangkan dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan Bupati Aceh Selatan Nomor 800/232/2026 tertanggal 1 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Bupati mengacu pada Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 821.23/165/2025 tanggal 27 Agustus 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Selain itu, penunjukan tersebut juga berpedoman pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh.) dan Pelaksana Tugas (Plt.) dalam aspek kepegawaian.
Dalam diktum surat perintah tersebut ditegaskan bahwa penugasan Denny Herry Safputra sebagai Plt. Kepala BPKD berlaku hingga dilantiknya pejabat definitif yang akan memimpin Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh Selatan.




