JAKARTA | MA — Fakta bahwa kapal milik Pertamina yang tertahan di Selat Hormuz ternyata sepenuhnya diawaki oleh Warga Negara Asing (WNA) memicu kemarahan yang meluas.
Menanggapi hal ini, Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, melontarkan kritik yang sangat tajam dan tegas. Baginya, apa yang terjadi bukan sekadar masalah operasional atau kebijakan biasa, melainkan sebuah tindakan yang disengaja, melanggar aturan hukum, bahkan merupakan pengkhianatan nyata terhadap bangsa dan negara.
“Ini bukan lagi masalah sepele, tapi ini adalah pengkhianatan yang terencana dan sistematis. Sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Pelayaran, kapal berbendera Indonesia wajib diawaki oleh warga negara Indonesia. Kalau aturan dasar ini diabaikan begitu saja, berarti ada oknum yang sengaja menginjak-injak hukum demi kepentingan pribadi dan kelompoknya. Pertamina sebagai perusahaan milik negara sudah kehilangan jiwa kebangsaan dan warna Merah Putihnya. Yang mereka utamakan sekarang bukan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara, tapi bagaimana memuluskan keinginan segelintir orang yang berkuasa,” kata Mukhsin yang kerap disapa Daeng dalam pernyataannya usai melihat video yang tersebar di grup WhatsAp, Selasa (21/4/2026).





