REDELONG | MA — Sistem Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diterapkan di Kabupaten Bener Meriah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, nomor 05 tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang ditandatangani, pada Rabu (8/4/2026).
Sekretaris daerah (Sekda), Riswandika Putra, S.STP., M.AP yang dikonfirmasi mediaaceh.co.id, Kamis, (9/4) menjelaskan, dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah tersebut mengatur tentang per melakukan sistem WFH.
Senin-Kamis, katanya, seluruh ASN melaksanakan tugas secara penuh di kantor Work From Office (WFO).
Pada Jumat, lanjutnya, ASN diizinkan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH). “Mulai efektif berlakunya, pada Jumat (9/4) besok,” ungkapnya.
“Benar sistemnya sudah diberlakukan, jadi kita harap seluruh ASN mengikuti aturan yang telah ditetapkan melalui surat edaran ini,” ujar Sekda.
Sementara dalam surat resminya, Bupati Tagore menjelaskan bahwa penyesuaian budaya kerja ini merupakan langkah konkret dalam mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kemudian sistem WFH tidak berlaku secara menyeluruh.




