TAPAKTUAN | MA — Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Kejaksaan negeri (Kejari) Aceh Selatan menandatangani MoU dalam rangka dalam rangka mencapai langkah hukum yang progresif bagi penegakan hukum di Negeri Pala.
Kerja sama antar kedua lembaga pemerintah itu dilakukan antara Plt. Bupati Asel H. Baital Mukadis dengan Kajari Rozano Yudistira di Aula Dis Perpus Aceh Selatan Jalan Sudirman Tapaktuan, Selasa, (20/1/2025).
Plt. Bupati Asel H. Baital Mukadis dalam sambutannya, mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan momentum bersejarah bagi kabupaten Aceh Selatan.
“Peristiwa yang kita saksikan hari adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam rangka menyiapkan diri menyambut transisi hukum nasional melalui KUHP terbaru,” kata Baital.
Menurutnya, kerja sama itu bukan sekadar seremonial belaka, melainkan wujud kesiapan pihaknya dalam menyambut transisi hukum nasional melalui KUHP terbaru.
Salah satu terobosan paling humanis dalam KUHP baru tersebut adalah pergeseran paradigma hukum dari yang bersifat retrebutif menuju hukum yang bersifat rehabilitatif dan restoratif.
“Hal ini diwujudkan melalui pengenalan pidana kerja sosial,” katanya.




