Sambut Transisi  KUHP Baru, Pemkab dan Kejari Aceh Selatan Teken MoU

Plt. Bupati Asel H. Baital Mukadis bersama Kajari memperlihatkan dokumen kesepakatan kerja sama pelaksanaan hukum menuju restoratif di Tapaktuan, Selasa, (20/1/2026). (Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA — Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Kejaksaan negeri (Kejari) Aceh Selatan menandatangani MoU dalam rangka dalam rangka mencapai langkah hukum yang  progresif bagi penegakan hukum di Negeri Pala.

Kerja sama antar kedua lembaga pemerintah itu dilakukan antara Plt. Bupati Asel H. Baital Mukadis dengan Kajari Rozano Yudistira di Aula Dis  Perpus Aceh Selatan Jalan Sudirman Tapaktuan, Selasa, (20/1/2025).

BACA JUGA...  Jalin MoU dengan Yayasan Fatih Indonesia, Kadisbudpar Aceh Harap Lahirkan Generasi Emas

Plt. Bupati Asel H. Baital Mukadis dalam sambutannya, mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan momentum bersejarah bagi kabupaten Aceh Selatan.

“Peristiwa yang kita saksikan hari adalah  penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam rangka menyiapkan diri  menyambut transisi hukum nasional melalui KUHP  terbaru,” kata Baital.

BACA JUGA...  Peringati Milad GAM ke- 47, Peutuha KPA: Tetap Jaga Perdamaian Aceh 

Menurutnya, kerja sama itu bukan sekadar seremonial belaka, melainkan wujud kesiapan pihaknya dalam menyambut transisi hukum nasional melalui KUHP terbaru.

Salah satu terobosan paling humanis dalam KUHP  baru tersebut adalah pergeseran paradigma hukum dari yang bersifat retrebutif menuju hukum yang bersifat rehabilitatif dan restoratif.

“Hal ini diwujudkan melalui pengenalan pidana kerja sosial,” katanya.