TAPAKTUAN | MA — Polres Aceh Selatan menggelar kegiatan temu pers (press release) terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana menonjol di wilayah hukumnya, Selasa, (16/9/2025).
Adapun tempat dilangsungkannya pertemuan tersebut yakni di Aula Bhara Dhaksa Polres Aceh Selatan Jalan T.
Cut Ali Tapaktuan.
Dalam acara press release itu, Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricky Fadlianshah membatasi jumlah wartawan yang hadir, namun tidak dijelaskan alasan pembatasan itu, apakah karena kapasitas ruangan terbatas atau adanya kebijakan baru untuk menerapkan pola bergilir.
Menurut salah satu pimpinan organisasi wartawan di Aceh Selatan, temu pers itu, dihadirinya sehubungan dengan adanya undangan langsung dari Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricky Fadlianshah melalui handphone.
Dia mengakui adanya pembatasan maksimal tujuh orang wartawan dari tiga organisasi pers di Aceh Selatan, sehingga tidak ada alasan untuk dikaitkan bahwa Kapolres Aceh Selatan diskriminatif.
“Apalagi, saat pertemuan perdana dengan wartawan di Kafe Gulam Tapaktuan, Bapak Teuku (maksudnya Kapolres Aceh Selatan-red) menyatakan tidak akan membeda-bedakan wartawan,” kata salah seorang wartawan anggota PWI Aceh Selatan yang mengomentari temu pers tersebut.




