ACEH TIMUR | MA — Pembongkaran fasilitas di Kompleks Pendopo Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan karena diduga dilakukan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten setempat. Demikian disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA), pada Ahad (14/9/2025).
“Aksi tersebut dianggap melanggar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) beserta perubahannya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” ucap Muzakir Ketua LSM KANA.
Kata Muzakir adapun Fasilitas yang dibongkar diantaranya, Pagar kompleks tanpa izin persetujuan Bupati Aceh Timur, Gudang mesin genset listrik, Bak penampung air dan saringan air dan Pagar lain di area tersebut.
“Barang-barang hasil bongkaran tidak diketahui keberadaannya, menimbulkan pertanyaan tentang penggunaan aset daerah,” cetus Muzakir.
Lanjut Muzakir, Masyarakat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan aset daerah dan indikasi lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Muzakir menilai dalam hal ini kurang Transparansi dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran daerah yang dianggap dihambur-hamburkan secara tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat menuntut Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, untuk segera mengambil tindakan tegas,” pinta Muzakir.




