PFI Aceh Imbau Pengelola Sosmed Tidak Unggah Foto-Foto Sadis

Rabu, 1 November 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MEDIAACEH)-Pengurus Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh angkat bicara terkait maraknya akun sosial media seperti Instagram, Facebook yang dengan sengaja mengunggah foto-foto sadis atau foto tak wajar saat terjadinya suatu peristiwa di Aceh.

Ketua PFI Aceh, Fendra Tryshanie, Selasa (31/10/2017) mengatakan, selama ini pihaknya melalui bidang advokasi dan komisi etik kerap mamantau arus informasi yang tersebar melalui akun-akun Instagram dan Facebook.

PFI Aceh mendapatkan, ada beberapa akun Instagram yang dengan sengaja mengunggah foto-foto sadis, seperti foto korban kecelakaan dan foto peristiwa pembunuhan.

BACA JUGA...  Banjir Karangan Bunga di KPK Dukung Pemeriksaan Bobby Nasution

“Foto-foto yang diunggah dan dishare itu terlihat begitu sadis dan tidak wajar, karena memperlihatkan korban yang berdarah-darah, ada juga foto jenazah tidak berbusana. Ini hemat kami sangat tidak wajar dipublis,” kata Fendra.

Oleh sebab itu, Fendra atas nama PFI Aceh mengimbau pengelola atau admin akun media sosial yang selama ini kerap memposting foto dimaksud, agar tidak lagi melakukannya.

“Ini bukan hanya untuk akun publik yang menyiarkan berita, tapi juga untuk akun-akun pribadi. Mari kita patuhi, mari cerdas dalam menggunakan sosial media,” sebut Fendra.

BACA JUGA...  Karena Kasus ‘Pembegalan’ Beasiswa tak Tuntas Kapolda Baru Aceh di Demo

Fendra menambahkan, dengan fasilitas media sosial saat ini, ia tak menampik bahwa semua masyarakat mudah sekali menyebar informasi tanpa mengerti etika.

“Biasanya orang-orang yang berperilaku narsis dan psikopat senang dengan hal demikian. Hanya orang yang sehat secara psikologis tidak ikut-ikutan membagi-bagikan foto sadis tersebut,” sebut Fendra

Ia menambahkan, memang saat ini belum ada undang-undang yang mengatur secara spesifik soal foto-foto sadis atau tidak wajar yang diunggah ke media sosial. “Namun secara umum tertuang dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. Memang ini luas sekali, tapi di situ sudah mencakup persoalan foto-foto tak wajar tersebut,” katanya.

BACA JUGA...  Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan SMSI, Sutrisno: Bagian Memaknai Hidup

Jika ditinjau dari etika jurnalistik, sambung Fendra, mengunggah foto-foto sadis dan tak wajar jelas melanggar kode etik nomor empat. “Yaitu, wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila,” demikian Fendra Tryshanie. (r)

Foto: Ilustrasi pengaburan foto sadis dan tak senonoh. (Net)

Berita Terkait

Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa
Firdaus: Kita Harus Kolaborasi 
Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
HUT ke-81 RI, SPS dan Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh
Semarak HUT ke-81 RI, Geuchik Ranto Panyang Raih Juara II Lomba Dakwah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Firdaus: Kita Harus Kolaborasi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Berita Terbaru

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB