Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Menyayat Luka Lama Rakyat Aceh
ACEH | MA – Pernyataan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam menentukan status kepemilikan empat pulau yang kini “dipersengketakan” antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), menuai kritik tajam dari Komite Peralihan Aceh (KPA).
Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Luar Negeri, Umar Hakim Ilhami, menyebut bahwa pernyataan Yusril bukan hanya keliru secara hukum dan historis, tetapi juga menyayat kembali luka lama rakyat Aceh — bahkan menabur garam di atasnya.
“Pernyataan ini tidak hanya mengabaikan fakta sejarah dan hukum yang berlaku, tetapi juga mencederai semangat perdamaian yang telah dibangun selama hampir dua dekade. Ini bukan sekadar soal empat pulau, ini soal martabat Aceh,” ujar Umar dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (15/06/2025).
Umar menegaskan bahwa tidak pernah ada konflik horizontal antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.
Justru masyarakat pesisir Tapanuli, lanjutnya, memahami dengan baik bahwa Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang berada dalam wilayah administrasi Aceh.
“Ini bukan soal Aceh dan Sumut. Ini soal kekeliruan administratif yang dilakukan pusat. Ketika SK Mendagri mengalihkan empat pulau itu ke Sumatera Utara, itu bukan kesalahan teknis semata, melainkan pembangkangan terhadap konstitusi dan sejarah,” jelas Umar.




