Menurut Umar, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 adalah dasar yang mengukuhkan Provinsi Aceh secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menyatakan UU ini tidak relevan, kata dia, berarti menolak eksistensi hukum Aceh itu sendiri.
“Jika UU yang mendirikan Provinsi Aceh dianggap usang atau tak berlaku, rakyat Aceh berhak bertanya: lantas dasar hukum apa yang sah untuk kehadiran kami di Republik ini? Apakah kehadiran kami hanya simbolis tanpa pengakuan yang utuh?” tanyanya.
MoU Helsinki: Kesepahaman Bernilai Konstitusional
Umar juga menyinggung pentingnya Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Finlandia.
Menurutnya, dokumen tersebut bukan sekadar kesepakatan politik, melainkan kesepahaman internasional yang menjadi jantung dari proses perdamaian pasca-konflik Aceh.
“MoU Helsinki adalah mutual understanding — bukan contractual agreement, tapi kekuatannya tidak bisa diabaikan. Ia menjadi dasar moral dan politik dari terbentuknya UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” tegasnya.
Dalam Pasal 1.1.2 MoU, disebutkan bahwa wilayah Aceh meliputi batas-batas sebagaimana Provinsi NAD yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956. Ketentuan ini mengikat secara politis dan telah diratifikasi melalui peraturan perundang-undangan nasional.




