Apakabar Atas Pemanggilan Pejabat PUPR Kota Sabang Oleh Polda Aceh Terkait Pembangunan Jalan Tanah Merah

Kantor PUPR Kota Sabang

Sabang (MA) – Seiring berjalan waktu atas pemanggilan para pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sabang, oleh penyidik Polda Aceh baru-baru ini terkait pembangunan proyek jalan Tanah Merah, Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Publik menanti kepastian ujung cerita persoalan proyek tersebut.

Apalagi diketahui bahwa dinas PUPR Kota Sabang ini sendiri mendapat teguran dari pihak Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh, atas temuan auditor pada sejumlah pekerjaan yang dinilai tidak sesuai volumenya.

BACA JUGA...  Pemko Sabang Siap Menghadapi Pesta Demokrasi Serentak 2024

Meskipun alih-alih kelebihan bayar setelah ketahuan pekerjaan tak beres namun, sesungguhnya dinas pengelola proyek ini dinilai sudah berulang kali melakukan hal yang sama.

“Itu karena ketauan oleh tim audit dari BPK RI maka, mengaku kelebihan bayar lah, coba kalau tidak ada temuan pasti diam-diam saja alias masuk kantong semua,” ungkap sumber media ini yang namanya minta tidak dicantum.

BACA JUGA...  Lapak Pedagang di Kota Sabang Tak Tertata Dengan Baik Kota ini Jadi Kumuh

Terkait pemanggilan tersebut oleh penyidik Polda Aceh, masyarakat berharap jika memang ada dugaan indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebaiknya langsung diungkapkan ke publik, agar masyarakat tidak menaruh curiga dan bertanya-tanya.