TAKENGON (MA) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah hasil Pilkada serentak 2024, Kamis, (9/1/25).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Park Side Gayo, Takengon, lantai III, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Penetapan ini dilakukan setelah KIP Aceh menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang kemudian diteruskan kepada KIP Kabupaten/Kota, termasuk KIP Aceh Tengah.
Selain itu, penetapan ini mengacu pada surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor: 24/PL.02.7–SD/06/2025 tertanggal 6 Januari 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin, berisi perihal penetapan pasangan calon terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, menyebutkan bahwa rapat pleno ini dilaksanakan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7–SD/06/2024, Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, serta Qanun Aceh.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya Pemilukada 2024. Berkat kerja sama yang solid, KIP Aceh Tengah berhasil meraih peringkat nasional ke-2 dalam penyelenggaraan Pemilukada di Indonesia,” ujar Maharadi.





