Polres Sabang Serahkan Dua Tersangka dan BB Kasus Korupsi Dana Gampong ke Kejaksaan Negeri Sabang

Kedua tersangka saat diserahkan oleh Satreskrim Polres Sabang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang,

SABANG (MA) – Polres Sabang serahkan dua orang tersangka kasus korupsi dana Gampong (Desa) Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Penyerahan kedua tersangka tahap II ini setelah pihak penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) melengkapi saksi beserta Barang Bukti (BB).

Kasat Reskrim Polres Sabang IPTU Junaidi, M.S.M, M.H, didampingi Kanit Tipidkor IPDA Hairul Saleh Ritonga, SH, serta personel Sat Reskrim Polres Sabang, telah melaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampung (APBG) Gampung Balohan tahun 2024.

BACA JUGA...  Patahkan Gugatan Moeldoko, Hamdan Zoelva: Demokrat memiliki Ratusan Fakta Hukum

Penyerahan ini dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Sabang menyelesaikan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tahap II ini diserahkan pada Senin (30/12/2024).

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 8 Sub Pasal 10 Huruf a Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e dan Pasal 56 KUHPidana.

BACA JUGA...  Pj Wali Kota Sabang, Iboih Festival Tahun 2023 Bukti Bangkitnya Ekonomi Bidang Pariwisata

Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Sabang menyerahkan dua orang tersangka atas nama berinisial AT (29) dan ES (37) kepada Kejaksaan Negeri Sabang di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Jalan Teuku Umar, Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.