Laporan Perusakan APK Paslon Nomor Urut 04 Resmi Dicabut

Ramadona Saradewa, resmi mencabut laporan perusakan APK Paslon nomot urut 04, Dailami-Kamaruddin.

REDELONG (MA) Laporan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati Bener Meriah nomor urut 04, Dailami-Kamaruddin, yang sebelumnya diajukan ke Panwaslih Bener Meriah pada Selasa, 29 Oktober 2024, resmi dicabut.

Pencabutan tersebut dilakukan oleh tim pemenangan Paslon nomor urut 04, yang diwakili oleh Ramadona Saradewa. Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwaslih Bener Meriah, Surahman M.Pd, melalui rilis pers pada Sabtu (2/11).

BACA JUGA...  Keputusan KIP Aceh Tepat, Pasangan Bustami-Fadhil Rahmi Belum Memenuhi Syarat untuk Pilkada 2024

Menurut Surahman, Panwaslih telah mengklarifikasi laporan perusakan APK tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil sehingga siap diregistrasi sebagai laporan yang lengkap.

Namun, pihak pelapor kemudian menghubungi Panwaslih dan menyampaikan niat untuk mencabut laporannya setelah melakukan musyawarah dan mencapai kesepakatan dengan pihak terkait.

Menindaklanjuti permintaan pelapor, Ketua Panwaslih, Surahman, mengimbau pelapor untuk datang ke Kantor Panwaslih guna menyelesaikan proses pencabutan secara resmi. Pada 2 November 2024, pelapor memenuhi undangan tersebut, dan laporan dinyatakan resmi dicabut.

BACA JUGA...  Sulaiman Manaf Tunjuk Salihin Untuk  Aceh Tengah

Dengan demikian, lanjut Surahman, Panwaslih tidak dapat melanjutkan proses penyelidikan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bener Meriah.(Salhadi)