“Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko : Langkah Nyata Dinas Mendukung Pelaku Usaha”
PIDIE JAYA (MA) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) Kabupaten Pidie Jaya menggelar sosialisasi teknis mengenai implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Acara yang diadakan di Aula Kantor Camat Bandar Baru ini dihadiri oleh 75 peserta yang merupakan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) setempat. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait prosedur perizinan baru yang diterapkan pemerintah.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan mendalam tentang sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai regulasi terbaru. Sistem ini menyesuaikan persyaratan perizinan dengan tingkat risiko usaha. Usaha berisiko rendah hanya perlu melakukan pendaftaran, sementara usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi harus memenuhi persyaratan tambahan sesuai kategori risiko. Diharapkan, pendekatan ini dapat memberikan kemudahan bagi UKM dalam mendapatkan izin usaha serta meningkatkan daya saing mereka.
Kepala DPMPTSP-Nakertrans Pidie Jaya, Fajri, menyampaikan bahwa implementasi perizinan berbasis risiko ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan bagi pelaku UKM sekaligus meningkatkan kepastian hukum dan kepatuhan dalam menjalankan usaha. “Kami berharap para pelaku usaha yang hadir dapat memahami dan menerapkan sistem ini dalam menjalankan usahanya,” ungkap Fajri.





