TAPAKTUAN (MA) — Presiden Kampus Perguruan Tinggi Agama Islam (STAI) Tapaktuan Aceh Selatan Anggi Silvina menyatakan, jilbab merupakan identitas bagi perempuan muslim dan menjadi hak pribadi untuk mengenakannya.
Sehingga, tidak bisa satu pihak pun dapat melarang, bila seseorang menggunakan jilbab.
Demikian, pernyataan Presiden Kampus STAI Tapaktuan Anggi Silvina yang disampaikannya kepada mediaaceh.co.id, Kamis, (15/8), menanggapi pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka.
Menurutnya, pelarangan untuk memakai jilbab berarti melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) untuk beragama sesuai keyakinan mereka masing-masing.
“Kalau mengaitkan dengan kebijakan, maka kebijakan itu pun, menurut saya diskriminatif, karena membatasi individu untuk membuat pilihan dalam berpakaian,” katanya.
Bahkan, menurutnya, jika yang terkait dengan keyakinan agama tidak dilindungi, maka sama seperti kehidupan yang hampa dan seperti tidak ada gunanya saja dalam bermasyarakat, tidak menghargai keberagaman kalau masih ada diskriminasi terhadap seseorang karena penampilan dan keyakinan seseorang dalam meyakini ajaran agamanya.
Menurut Anggi, melarang jilbab dalam konteks ini bisa berdampak negatif juga bagi kebebasan beragama di Indonesia




