Presiden Kampus STAI Tapaktuan: Jilbab itu Identitas Perempuan

Presiden Kampus STAI Tapaktuan, Aceh Selatan Anggi Silvina (poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Presiden Kampus Perguruan Tinggi Agama Islam (STAI) Tapaktuan Aceh Selatan Anggi Silvina menyatakan, jilbab merupakan identitas bagi perempuan muslim dan menjadi hak pribadi untuk mengenakannya.

Sehingga, tidak bisa  satu pihak pun dapat melarang,  bila seseorang menggunakan jilbab.

Demikian, pernyataan Presiden Kampus STAI  Tapaktuan Anggi Silvina yang disampaikannya kepada mediaaceh.co.id, Kamis, (15/8), menanggapi pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka.

BACA JUGA...  BPJamsostek Menyerah Santunan ke Ahli Waris Aparatur Desa dan Non ASN di Bireuen

Menurutnya, pelarangan  untuk memakai jilbab berarti melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) untuk beragama sesuai keyakinan mereka masing-masing.

“Kalau mengaitkan dengan kebijakan, maka kebijakan itu pun, menurut saya  diskriminatif, karena membatasi individu untuk membuat pilihan dalam berpakaian,” katanya.

Bahkan, menurutnya, jika yang terkait dengan keyakinan agama tidak dilindungi,  maka sama seperti kehidupan yang hampa dan seperti  tidak ada gunanya saja dalam bermasyarakat, tidak menghargai keberagaman kalau masih ada diskriminasi terhadap seseorang karena penampilan dan keyakinan seseorang dalam meyakini ajaran agamanya.

BACA JUGA...  Pengamat: Debat Cagub Aceh Tahap II Banyak Kekurangan

Menurut Anggi, melarang jilbab dalam konteks ini bisa berdampak negatif juga bagi kebebasan beragama di Indonesia