BANDA ACEH | AP-Pengamat Politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada menilai keterlambatan salah satu kandidat dalam acara debat Kandidat II Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yang diselenggarakan oleh KIP Aceh dan ditayangkan langsung oleh TVRI Aceh di Gedung Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu, 12 Januari 2017penuh ketidakberesan..
“Ini dapat menjadi preseden buruk bagi kandidat, meski kandidat tersebut tidak dapat dikenakan sanksi. sebagaimana diatur dalam pasal 22 A PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Kepala Daerah (Perubahan PKPU Nomor 7 tahun 2015),” ujar Pengamat Politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada, Kamis 12 Januari 2017.
Padahal sebagaimana diketahui bersama, bahwa debat kandidat ini termasuk bagian dalam tahapan Pilkada. Sehingga tidak bisa disepelekan apalagi dianggap remeh oleh kandidat manapun.
“Hal ini dapat menjadi catatan bagi penyelenggara. Agar ketika dalam penyelenggaraan Pilkada kedepan, perlu dipikirkan sanksi tidak hanya bagi paslon yang tidak hadir namun juga sanksi bagi paslon yang terlambat hadir,” ujarnya.
Aryos menambahkan telatnya Muzakir Manaf dan T.A Khalid datang ke acara debat kandidat yang diselenggarakan KIP Aceh menunjukan ketidakdisiplinan dan komitmen tunduk terhadap aturan main yang sudah ditetap oleh KIP Aceh dan peraturan yang mengikatnya.
“Kan jauh-jauh hari sudah diberitaukan tempat, waktu, dan tanggalnya, kalau alasan karena kampanye tidak bisa diterima secara akal sehat” tegasnya.
Nilainya, dari sisi persiapan penyelanggara yakni KIP Aceh bersama TVRI nampak kurang mantang persiapannya. Karena banyak kekurangan yang terjadi pada saat berjalannya acara debat kandidat.
“Kurang pas,” ujarnya.[r]