Intervensi Pemilu, DPRA Dinilai Salah Gunakan Kewenangan

Sabtu, 7 Oktober 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MEDIAACEH)- Menyikapi dikeluarkannya Surat Nomor 161/2611 tanggal 5 Oktober 2017 perihal Penundaan Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh DPRA. Pengamat politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, menyatakan bahwa surat tersebut menjadi indikasi dari darurat demokrasi di Aceh. Sebab surat merupakan bentuk intervensi sekaligus ancaman DPRA terhadap kemandirian penyelenggaraan Pemilu di Aceh.

“Demokrasi di Aceh kini berada dalam posisi darurat sebab sudah dibayang bayangi oleh teror yang dilakukan oleh DPRA dengan berupaya mengontrol jalannya penyelenggaraan Pemilu 2019 di Aceh. surat yang dikeluarkan DPRA tersebut merupakan indikasi ancaman sekaligus bentuk intervensi parlemen lokal yang didominasi partai lokal dalam mempengaruhi kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu di Aceh. hal ini sangat mengkhawatirkan saya kira,” ujar Aryos.

BACA JUGA...  Sayuti Abubakar Kembali Serahkan Rumah Layak Huni Kepada Masyarakat Lhokseumawe 

Sambung Aryos, ini semakin menegaskan bahwa adanya upaya yang dilakukan DPRA dalam mengontrol kebijakan penyelenggaraan pemilu di Aceh. Urai Aryos,  surat tersebut terkesan memerintahkan agar KPU RI dan KIP Aceh untuk tidak mengimplementasikan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Aceh hanya karena sedang dalam proses sengketa di MK.

“Padahal DPRA sama sekali tidak berwenang untuk mengintervensi penyelenggaraan pemilu,” kata Aryos.

BACA JUGA...  Pasangan HAMAS Hadir Acara HUT RI Ke-79

Dalam UUPA terang Aryos,. kewenangan DPRA dalam kelembagaan penyelenggara Pemilu di Aceh terbatas pada rekruetmen penyelenggara. Sedangkan terkait dengan mekanisme teknis penyelenggaraan hal tersebut merupakan ranah KIP sebagai penyelenggara pemilu.

“Dengan demikian, DPRA dalam hal ini telah melakukan tindakan Abuse of Power alias penyalahgunaan kekuasaan. karena sudah menggunakan kekuasaan diluar daripada kewenangannya,” tegas dosen Ilmu Politik Unsyiah ini.

BACA JUGA...  Praktik KKN di KIP Aceh Selatan Diduga Vulgar 

Terakhir, pemegang gelar Magister Ilmu Politik ini mendukung agar proses seleksi tidak lagi melibatkan unsur parlemen lokal (DPRA/DPRK). Karena proses rekrutmen satu pintu via DPRA/DPRK dinilainya rentan dengan ancaman dan intervensi terhadap kemandirian penyelenggaraan pemilu.

“Parlemen lokal merasa berhak untuk mengontrol jalannya pemilu. Karena mereka menganggap penyelenggara dipilih oleh mereka,” demikian Aryos menilai. (R)

Berita Terkait

Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI
Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan
Zulkifli Anggota DPRK Aceh Utara Dukung Penuh Kepemimpinan Ilham Pangestu 
Ilham Pangestu Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Timur
Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC
HUT ke-62 Golkar, Andar Amin: Kami Terus Berbuat untuk Kesejahteraan Rakyat
Teuku Kamaruzzaman Kembali Pimpin IKAKUM USK 2026–2031
Muhammad Zairin Tawarkan DKP PWI Aceh yang Independen dan Berkeadilan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Zulkifli Anggota DPRK Aceh Utara Dukung Penuh Kepemimpinan Ilham Pangestu 

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Ilham Pangestu Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Timur

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Berita Terbaru

Bersama inventor dan jajaran redaksi perusahaan, Bupati Aceh Utara Ayah Wa bahas huntap, Kamis, (29/10).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Bahas Huntap Bersama Inventor

Kamis, 29 Okt 2026 - 19:17 WIB

MILITER

Pulang Ke Pidie Jaya, Danrem Hadiri Maulid Raya

Kamis, 29 Okt 2026 - 17:01 WIB