Lima Terdakwa Kasus PPJ Lhokseumawe Divonis Bebas 

Kamis, 8 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ruangan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh saat menyidangkan lima terdakwa kasus PPJ Lhokseumawe.

Ruangan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh saat menyidangkan lima terdakwa kasus PPJ Lhokseumawe.

LHOKSEUMAWE (MA) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis bebas kelima terdakwa penerima dana insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)  Lhokseumawe yang dibacakan pada hari Rabu (7/8/2024) di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Menurut majelis hakim, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA...  Irwansyah Percaya Kepolisian Segera Ungkap Kasus Penembakan Kader PNA Aceh Timur

Hal tersebut diketahui oleh media ini melalui informasi yang disampaikan Kasibun Daulay selaku founder Kantor Hukum Kasibun Daulay dan Rekan, mereka mengatakan bahwa kliennya M. Dahri dan Sulaiman, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Bendahara di BPKD Lhokseumawe bebas murni (vrisfraak).

Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis T. Syarafi, dan anggota R Deddy dan Heri Alfian, menyebutkan dalam putusannya bahwa semua pembagian insentif di BPKD Lhokseumawe telah memiliki dasar hukum, sehingga tidak terbukti apa yang didakwakan jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA...  Tiga Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Diringkus Polisi

Kasibun menyebutkan bahwa sejak awal menangani perkara ini, tim penasihat hukum M. Dahri dan Sulaiman, yang terdiri dari Kasibun Daulay, Faisal Qasim, Gibran, Rahmad dan M. Tamliho meyakini dakwaan JPU sangat keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, fakta-faktanya sangat lemah sehingga sangat beralasan bagi para terdakwa tersebut divonis bebas.

BACA JUGA...  Dirlantas Polda Aceh: Delapan Titik Lintasan Perlu Diwaspadai

Berita Terkait

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14 WIB

Wakil Bupati Asel H. Baital Mukadis bersama Dandim 0207/Asel Andrino Lubis memberikan motivasi kepada petugas agar penanganan longsor lebih cepat dan sempurna.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:09 WIB