Ketua DPP CIC Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Aturan Baru KPK Tentang LHKPN

Ketua DPP CIC Aceh Singkil.

SINGKIL (MA) Ketua DPP Corroption Investigation Committee (CIC) Aceh, R Bambang meminta Pemerintah Provinsi dan Inspektorat Aceh untuk segera mensosialisasikan aturan yang baru di keluarkan Komisi pemberantasan Korupsi ( KPP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Aturan baru yang di keluarkan oleh KPK itu kata Bambang, mewajibkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades), Bupati, Wakil Bupati dan Sekda untuk segera menyerahkan LHKPN. “Aturan ini sudah berlaku mulai dari tahun 2024 ini,” ungkapnya.

BACA JUGA...  Dinkes Bener Meriah Raih Sertifikat Penghargaan dari Kemenkes RI 

“Memang aturan ini belum banyak mengetahui, maka dari itu perlunya mensosialisasikan terlebih dahulu, serta membuat Pergub Aceh dan Perbub Kabupaten se – Aceh untuk memperkuat aturan itu lagi,” ujarnya.

Dijelaskan, untuk penyetoran laporan LHKPN bagi Kades diberlakukan mulai tahun depan. ”Tahun ini Pemprov Aceh harus dapat segera menerbitkan pergubnya dulu dan Bupati menerbitkan juga Perbub nya, agar, semua kepala Daerah di Aceh dapat sosialisasikan kepada semua Kades di setiap kabupaten kota,”ujarnya.

BACA JUGA...  Pemko Sabang Tata Pedagang di Kawasan Wisata KM Nol

Sementara itu, Ketua CIC Aceh Singkil Khairul Amri kepada mediaaceh.co.id, Rabu,(17/7) mengatakan, Penyetoran LHKPN ini sangat penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di masing-masing Daerah dan menyetor LHKPN ini berlaku pada Kades definitif saja hal ini sesuai dengan permintaan KPK.