BANDA ACEH (MA) — Wakil Presiden Mahasiswa USK Amru Hidayat yang baru-baru ini viral di media massa karena menjadi korban pengeroyokan oleh sesama anggota BEM USK, akhirnya menempuh jalur hukum.
Setelah beberapa hari terhitung sejak tanggal 14 Mei 2024, lalu, tidak ada titik temu penyelesaian dengan pelaku, maka korban terpaksa menempuh jalur hukum dengan delik aduan penganiayaan.
“Siang hari ini tertanggal 20 Mei 2024 saya telah mengajukan laporan atas kasus penganiayaan di Polresta Banda Aceh didampingi oleh kawan-kawan Paguyuban Mahasiswa Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Bener Meriah, Mahasiswa Pertanian USK dan juga kawan-kawan dari HMI,” kata Wapres USK Amru Hidayat melalui rilis yang diterima media, Senin, (20/5).
Menurut Amru, dia juga menyayangkan arogansi para pelaku pada kejadian pengeroyokan tersebut.
Seakan-akan, pelaku dan teman-temannya yang melakukan pengeroyokan tidak merasa bersalah setelah melakukan hal yang tak baik dan tak dibenarkan menurut hukum tersebut.
“Terlebih lagi hal itu terjadi dilingkungan kampus tepatnya di Gelanggang Mahasiswa USK,” katanya.
Dia berharap, hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Dan, semoga kasus-kasus kekerasan seperti yang dialaminya tidak lagi terjadi di dalam lingkungan kampus, khususnya di USK Banda Aceh.




