Sabang (MA) – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sabang Tahun Anggaran 2023 merupakan salah satu bentuk perwujudan amanat konstitusi yaitu pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan tugas-tugas Desentralisasi, Pembantuan dan tugas umum Pemerintahan selama satu tahun yaitu Tahun Anggraran 2023.
Didalam dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kota (Pemko) Sabang sepertinya ingin mengambarkan realisasi terhadap pelaksanaan Program-program kegiatan dibawah kepemimpinan Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi. Terhadap beberapa Program Kegiatan tersebut Pansus Bidang Keuangan, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat akan menfokuskan pembahasan pada sektor Keuangan Daerah, Pembangunan Infrastuktur, dan Kesejahteraan Rakyat dengan berpedoman pada Buku LKPJ Tahun Anggaran 2023 yang telah diserahkan oleh PJ Wali Kota Sabang kepada DPRK Sabang pada tanggal 1 April 2024 diruang Paripurna DPRK Kota Sabang.
Pembahasan LKPJ tahun 2023 adalah bentuk Pertanggungjawaban nyata Pemko Sabang kepada DPRK Kota Sabang terhadap pelaksanaan Qanun APBK 2023, adapun tujuan dari pembahasan ini yaitu untuk mengetahui dan mengevaluasi pencapaian kinerja Pemko Sabang, selama satu tahun. Sesuai dengan pidato pengantar LKPJ bapak PJ Wali Kota Sabang, dimana Pj Wali Kota mengharapkan kepada DPRK Sabang agar dalam pembahasan ini dapat melahirkan Rekomendasi-rekomendasi dalam perbaikan kinerja Pemerintah Kota Sabang kedepannya.




