REDELONG (MA) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bener Meriah mengungkap saat ini banyak baliho atau banner menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sarana umum. Pemasangan baliho menyerupai APK tersebut melanggar ketentuan, lantaran saat ini Pemilu masih dalam tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg.
“Baliho atau banner yang dipasang, yang memuat unsur mengatur untuk memilih bacaleg yang pakai nomor urut atau pengenalan diri bacaleg itu belum diperbolehkan, sebab posisi caleg saat ini belum ada penetapan DCT,” kata Ketua Panwaslih Bener Meriah, Yusrizal Faini kepada mediaaceh.co.id, Selasa (24/10).
Yusrizal mengimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu di Bener Meriah serta bacaleg DPRK dan DPR Aceh untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai APK. Larangan itu terutama berlaku di tempat ibadah, rumah sakit, dan gedung pemerintahan, termasuk fasilitas milik TNI, Polri maupun BUMN dan BUMD.
Terkait banyaknya baliho yang menyerupai APK di Bener Meriah, Panwaslih juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkannya.
Menurut Yusrizal saat ini parpol hanya diperbolehkan memasang bendera. Sementara bacaleg baru boleh memasang bahan sosialisasi untuk memperkenalkan diri, tetapi dengan catatan tidak tercantum kalimat ajakan untuk dipilih.




