H Ruslan M Daud Siap Mengawal Implementasi Undang-Undang Pesantren di Senayan

Bireuen (MA) – H Ruslan M.Daud (HRD), salah satu anggota DPR RI Dapil (Daerah Pemilihan) II Aceh, dari Partai PKB menyatakan siap mengawal pelaksanaan UU Pesantren yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, 24 September 2019. Hal tersebut disampaikan oleh H Ruslan M.Daud kepada Atjeh.Dayli.id (Grup Media Aceh), Selasa lalu.

“Hari ini, sejarah akan mencatat bahwa UU yang diinisiasi oleh Fraksi-PKB tersebut merupakan salah satu wujud konkrit dari sikap kami dalam menerjemahkan platform perjuangan partai,” H Ruslan M.Daud

Sebagai inisiator terlahirnya Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu, politisi PKB  ini menilai saat tepat dan dapat bermanfaat bagi kemajuan pendidikan agama Islam.

BACA JUGA...  Muda Seudang Pidie Surati DPP Partai Aceh, Ada Apa?

“Kehadiran payung hukum tersebut diharapkannya mampu menjadi dasar hukum serta mendorong kemajuan Dayah dan Pesantren kedepannya dan menjadi basis kemajuan pendidikan sektor ilmu pengetahuan Agama Islam (religi) di Aceh khususnya, Indonesia secara umum,” sambung mantan Bupati Bireuen ini.

Selain itu, Ruslan menyebutkan, hadirnya undang undang ini diharapkan dapat mendorong percepatan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten, unggul dan Islami pada Lembaga Pendidikan Dayah dan Pesantren di Aceh.

“Tidak lagi suatu bentuk diskriminasi di dunia pendidikan dayah yang selama ini telah memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara kita,” ujarnya.

BACA JUGA...  KIP Aceh Tengah: Pemilih Dilarang Masukkan HP Ke TPS

Sebut dia, dayah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang mampu membentuk moral dan akhlak generasi penerus bangsa.

“Dengan kata lain dayah merupakan pilar penanaman nilai agama dan kebangsaan yang sudah teruji perannya,” ujarnya.

Katanya lagi, dengan lahirnya undang-undang ini, maka perlakuan Negara terhadap lembaga pendidikan dayah menjadi setara dengan pendidikan umum. Pembangunan infrastruktur dan suprastruktur harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam rangka merangsang percepatan pembangunan dunia pendidikan dayah terutama di Aceh.

“Ini penting dalam rangka mengawal implementasi substansi pembentukan Undang-undang Pesantren. Saya sebagai salah seorang wakil rakyat Aceh yang didukung oleh para Abu di dayah menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada teman-teman Fraksi PKB dan juga semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukan Undang-undang ini,” ungkap pria asal Samalanga ini.

BACA JUGA...  Ratusan Simpul Relawan Mualem-Dek Fadh Terima SK

Untuk itu katanya, supaya menjamin hak-hak Dayah dan Pesantren yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Pesantren, maka perlu ada kementerian khusus yang dibentuk oleh Presiden dalam rangka memaksimalkan implementasi undang-undang ini.

“Syukur Alhamdulillah kita sampaikan kepada Allah SWT karena atas kehendaknya, ikhtiar teman-teman F-PKB dalam memperjuangkan RUU pesanteren telah wujud menjadi Undang-undang Pesantren,” tutupnya.(Iqbal).