REDELONG (MA) – Akhirnya Nasaruddin (Pak Nas) dilantik sebagai anggota DPRK Bener Meriah pada Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW), yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna setempat, Senin (16/10/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd. Saleh, dan Wakil Ketua I Tgk. Husnul dan juga Wakil Ketua II Anwar, Sekda Armansyah, Kapolres Mewakili, Dandim mewakili Pasiter Kodim 0119/BM, serta dihadiri oleh sejumlah anggota Dewan lainnya.
Sebelum dilakukan PAW terhadap Nasruddin, menyumbang lima buah Al-Qur’an kepada Pj Bupati Bener Meriah, yang nantinya akan disumbangkan kepada mesjid yang ada di Kabupaten setempat.
Pada rapat tersebut Ketua DPRK Bener Meriah secara resmi melantik Nasruddin sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Bener Meriah Fraksi Partai Aceh (PA).
Sejumlah kerabat dekat dan para saudara juga tampak hadir dalam memeriahkan Pelantikan Antar Waktu (PAW) Nasruddin, sebagai anggota legislatif Bener Meriah tersebut.
Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd. Saleh mengatakan, pelantikan Nasruddin dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Achmad Marzuki, No : 171/12626 tanggal 29 Agustus 2023. Perihal penyampaian surat keputusan Gubernur Aceh No 171.2/1421/2023 tanggal 28 Agustus 2023, tentang peresmian dan pengangkatan serta pemberhentian anggota DPRK Bener Meriah.




